Ojol Masuk Kategori UMKM: Solusi atau Sekadar Status?


Pemerintah tengah menggodok revisi UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, dan salah satu poinnya: ojek online (ojol) akan dimasukkan dalam kategori UMKM. Tujuannya agar status hukum para driver ojol menjadi jelas dan mendapat legal protection serta akses pada insentif seperti subsidi BBM, akses KUR, pelatihan, dan insentif pajak.

Tapi sebagai seseorang yang pernah mendampingi pelaku UMKM bertahun-tahun, saya perlu angkat suara: perubahan status hukum tidak otomatis menyelesaikan masalah struktural. UMKM memang diberi berbagai fasilitas, tapi realisasinya di lapangan? Terbatas. Subsidi? Tidak semua kebagian. Akses KUR? Tidak semudah yang digembar-gemborkan. Banyak pelaku usaha bahkan kesulitan memenuhi syarat administrasi.
Lalu, apakah benar menjadikan ojol sebagai UMKM akan serta-merta meningkatkan kesejahteraan mereka?

Menurut saya, yang paling krusial justru bukan soal status UMKM, melainkan kejelasan hubungan antara ojol dan aplikator. Apakah driver ojol itu karyawan atau mitra? Jika mitra, maka harus ada regulasi tegas soal perlindungan hak mereka. Jika karyawan, UU Ketenagakerjaan harus ditegakkan. Ini yang harusnya jadi prioritas.

Kebijakan yang baik lahir dari pemahaman utuh terhadap realitas di lapangan, bukan hanya dari asumsi bahwa “status baru” akan membawa keadilan baru. Kita butuh solusi yang menyentuh akar masalah, bukan sekadar simbol.

Mari terus kawal kebijakan ini agar benar-benar berpihak pada pekerja sektor informal seperti driver ojol.

#UMKM #Ojol #KebijakanPublik #RevisiUUUMKM #EkonomiInklusif #LindungiPekerjaInformal

Comments

Popular posts from this blog

Visi dan Misi serta Schedule PW IPM Sulsel Periode 2014 - 2016

Review of the Movie "Upstream" (Chinese): The Journey of a Fighter

QRIS vs Visa/MasterCard: Asserting Indonesia’s Sovereignty in the National Payment System