“Mengawal Penegakan Hukum Bagi Para Pelaku Abortus kriminalis, Mengamalkan Ilmu Pengetahuan Hukum”





“Mengawal Penegakan Hukum Bagi Para Pelaku Abortus kriminalis,

Mengamalkan Ilmu Pengetahuan Hukum
                 Oleh: Saparuddin Sanusi


Derasnya arus globalisasi yang sedang dinikmati oleh seluruh penjuru dunia termasuk Indonesia, sangat berpengaruh dalam merubah pola pikir bangsa, tapi hal yang menyayat hati adalah perubahan yang terjadi justru cenderung mengarah pada pengaruh negative ketimbang positif. Sehingga memunculkan sejumlah permasalahan kompleks melanda negeri ini. Salah satu dampak era globalisasi, yang  sangat  meresahkan di mana masyarakat telah mentransformasi budaya pola  hidup  bebas dari  tanpa filter nalar agama yang cerdas.

Pola hidup budaya barat yang serba bebas itu memberikan dampak pada remaja sebagai generasi muda bangsa. Kita bisa menyaksikan baik itu melalui media cetak atau elektronik, bahwa dalam sehari ada banyak kasus kenakalan remaja yang terjadi seperti free sex, pergaulan bebas, dan narkoba sudah menjalar hingga ke pelosok desa. Dan yang paling miris adalah banyaknya perempuan remaja yang aborsi akibat hubungan gelap dengan pasangan haram mereka.

Menurut  dr Titik  Kuntari  MPH  dosen  Fakultas  Kedokteran  Universitas  Islam Indonesia  (UII)  Yogyakarta,  mengatakan  bahwa  angka  kejadian  aborsi  di Indonesia berkisar 2–2,6 juta kasus pertahun atau 43 aborsi untuk setiap 100 kehamilan. Sekitar 30 persen di antara kasus aborsi tersebut dilakukan oleh penduduk usia 15-24 tahun, (Senin, 29 Juni 2009).   Survey dari BKKBN pada tahun 2011 di 33 propinsi di Indonesia bahwa 63% remaja di Indonesia pada usia antara SMP dan SMA sudah melakukan hubungan seksual pranikah, ironisnya
21% diantaranya dilaporkan melakukan aborsi (depkes RI, 2011). Sedangkan data kasus aborsi yang tercatat di Komisi Nasional Perlindungan Anak meningkat pada
2012, yakni 121 kasus, dengan mengakibatkan delapan orang meninggal. Yang pada tahun sebelumnya kasus aborsi tercatat hanya 86 kasus. "Ini berarti terjadi peningkatan yang cukup signifikan. Sebanyak 121 kasus aborsi itu dilakukan oleh anak  SMA  dan  SMP  atau  di  bawah  18  tahun,"  kata  Arist  saat  ditemui  di kantornya, Rabu, 30 Januari 2013. (KOMPAS.CO, Jakarta)




Di Makassar khususnya bulan ini tercatat ada 4 kasus aborsi yang berhasil di tangani oleh polisi, dan pelakunya adalah remaja yang masih berstatus mahasiswa. Menurut AKP dr Mauluddin M Sp.F, M.Kes, M.H dalam   sebuah acara dialog kesehatan yang diadakan oleh  Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) tentang aborsi ditinjau dari hukum mengatakan bahwa yang keempat kasus ini hanya sebagian kecil kasus aborsi yang terungkap, masih sangat banyak lagi kasus-kasus penemuan mayat bayi yang tidak terungkap pelakunya. Dan kemungkinan besar pelakunya adalah akibat dari sex bebas (Makassar, 5 November 2014).

Sejalan dengan maraknya pemberitaan keprihatinan tentang aborsi, beberapa penawaran jasa aborsi juga semakin marak dipromosikan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya tulisan selebaran yang ditempel di dinding toko, dinding rumah penduduk atau di tiang-tiang lampu merah (traffic light). Isi dari tulisan itu adalah penawaran jasa aborsi kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Tulisan tersebut memang tidak secara terang-terangan menyatakan kata “aborsi” akan tetapi dari bunyi kalimat yang dituliskan sudah cukup menyiratkan bahwa jasa yang ditawarkan adalah jasa aborsi. Bunyinya antara lain Jika Anda Terlambat Datang Bulan  Hubungi  .  (nomor  HP  tertentu).  Sehingga  sulit  untuk  melacak keberadaan si pemilik nomor tersebut.

Selain itu, kebebasan oknum penjual obat pil untuk menggugurkan kandungan juga telah tersedia di berbagai tempat yang bebas untuk diperjual-belikan. Hal ini yang selalu dianggap sepele oleh pihak penegak hukum, padahal inilah cikal-bakal dari kehancuran generasi bangsa kita. Kelonggaran itu akan mereka gunakan dan mereka tidak akan jerah melakukan hal haram itu.

Banyaknya jumlah aborsi  yang terjadi dan banyaknya jasa aborsi  yang bebas ditawarkan kepada masyarakat, membuat masyarakat menjadi resah. Ini artinya bahwa penegakan hukum masih sangat longgar. Padahal  masalah aborsi ini telah diatur, baik dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia, KUH Pidana, maupun Undang-Undang  Kesehatan.  Tapi  tindakan  kriminal  ini  masih  tetap  terjadi  di mana-mana. Olehnya itu, undang-undang yang telah dikeluarkan harus ditinjau




dan  dikaji  kembali.  Bisa  jadi  kebenaran  pendapat  masyarakat  tentang  aturan hukum yang dianggap berbelit-belit dan saling tumpang-tindih satu sama lain itu benar adanya, sehingga banyak kalangan yang menyalah artikannya. Contohnya saja  pada  pasal  10  Kode  Etik  Kedokteran  Indonesia  (Kodeki)  meyebutkan bahwa Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup  makhluk  insani.” Kodeki  ini  jelas  memberikan  pedoman  bahwa  dokter tidak boleh melakukan aborsi, sebab dokter Indonesia harus melindungi insani sejak pembuahan sampai dengan kematiannya. Dan pada Pasal 31 ayat (1) PP Nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi disebutkan, Tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan: indikasi kedaruratan medis; atau kehamilan akibat perkosaan.

Namun dalam prakteknya ternyata aturan ini disalah artikan oleh para remaja, mereka memang tidak langsung aborsi di rumah sakit. Tapi mereka menggunakan jalan yang cerdik dengan memakan obat khusus. Setelah terjadi pendarahan, mereka mendatangi dokter untuk menanganinya. Yang lebih lucunya lagi para dokter  mengetahui  bahwa  gadis  ini  telah  menggugurkan  kandungannya  tapi karena terikat aturan kode etik kedokteran bahwa wajib menyimpan kerahasiaan pasein maka dokter tidak berhak untuk melaporkannya ke pihak penegak hukum karena mereka akan mendapatkan sanksi profesi dan dapat dituntut balik oleh pasiennya.

Berdasarkan hal tersebut perlu seorang sarjana  atau ahli hukum yang mampu memahami kajian hukum tentang masalah yang meresahkan ini secara mendalam dan komperhensif. Dan saya sebagai ahli hukum guna mengantisipasi permasalahan hukum ini, banyak hal dapat saya lakukan dengan, baik dengan berkarya di pendidikan hukum untuk mendidik calon-calon pendekar hukum, berkarya di ranah eksekutif (sebagai pelaksana undang-undang), ranah legislatif (pembuat undang-undang), ataupun berkarya di ranah yudikatif (sebagai bagian lembaga peradilan) dalam menjaga dan mengawal penegakan hukum yang ideal.

Comments

Popular posts from this blog

Visi dan Misi serta Schedule PW IPM Sulsel Periode 2014 - 2016

Orang yang dicintai Allah SWT

... KISAH MENGHARUKAN, KETULUSAN CINTA SEORANG SUAMI ...